JagatBisnis.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, yang diketuai oleh I Putu Suyoga, menjatuhkan vonis kepada oknum polisi, I Gusti Ngurah Menara (47 tahun),yang memiliki 54 paket narkotika jenis sabu- sabu, dengan ganjaran bui selama 11 tahun.
” Memeriksa, menjatuhkan kejahatan bui selama 11 tahun, kompensasi Rp1 miliyar dengan subsider selama 3 bulan bui,” tutur badan juri yang diketahui oleh I Putu Suyoga dalam sidang dengan cara virtual, di PN Denpasar, Bali, Kamis, 9 September 2021.
Dalam sidang itu, badan juri melaporkan kalau tersangka dengan cara legal dan memastikan bersalah melakukan perbuatan kejahatan, ialah dengan cara tanpa hak ataupun melawan hukum memiliki, menaruh, memahami ataupun menyediakan narkotika kalangan I bukan tumbuhan, sesuai dalam Artikel 112 bagian( 2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post