Pria di Batam Aniaya Bayi Pacarnya hingga Tewas

Ilustrasi borgol Foto: Jatim Network

JagatBisnis.com – Polisi menangkap Randi (20) warga Batam karena diduga menganiaya seorang balita hingga tewas berinisial M (4) yang merupakan anak dari pacarnya sendiri.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara ditinju hingga dibanting ke kasus.

“Korban merupakan anak dari pacar pelaku yang baru saja 1 tahun menjalin hubungan kasih,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Sungai Beduk, Sabtu (5/11).

Dijelaskannya, pelaku dan pacarnya tinggal satu rumah alias kumpul kebo di perumahan Griya Pintu Asri, Sei Beduk, Batam selama dua pekan belakangan ini.

Baca Juga :   Imbas Bentrokan Ormas, 7 Orang Diamankan Polres Karawang

Sang ibu meninggalkan anak ke pelaku karena kerja di salah satu perusahaan. Korban yang tengah tidur tiba-tiba terbangun dan menangis, disaat itu lah pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.

“Korban menangis tak berhenti sehingga pelaku merasa jengkel melihat korban menangis hingga akhirnya pelaku meninju korban di bagian kepalanya sebanyak 7 kali,” kata dia.

“Tak berhenti disitu saja, pelaku juga memukul bagian paha korban menggunakan tongsis dan berujung dibanting ke kasur sebanyak 2 kali,” tambah dia.

Setelah peristiwa itu, korban tak bergerak dan pelaku pun panik. Mengetahui hal itu, pelaku menghubungi ibu korban menyuruh pulang untuk membawa korban ke Puskesmas.

Baca Juga :   Pembuat Surat Vaksinasi Palsu Dibekuk Polisi

Sontak ibu korban terkejut dan bergegas pulang untuk membawa korban ke Puskesmas. Namun nahas, sesampainya di Puskesmas, nyawa korban tak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.

“Setelah itu, sang ibu membawa jenazah korban ke rumah neneknya di Batu Aji. Sesampainya di Batu Aji, sang nenek pun curiga atas kematian sang cucu yang tidak wajar dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Embung Fatimah untuk dilakukan otopsi,” ucapnya.

Baca Juga :   Tergiur dengan Iming-iming Pekerjaan, Gadis Ini Malah Dijadikan PSK

Dia menambahkan, keluarga curiga dengan kematian korban hingga melaporkan ke pihak kepolisian.

Tim Opsnal Polsek Sungai Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa langsung bergerak melakukan pengecekan ke RS Embung Fatimah.

Setelah dicek ditemukan kejanggalan di tubuh korban hingga akhirnya menangkap pelaku. Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (tia)

MIXADVERT JASAPRO