JagatBisnis.com – Pendaftaran tanah tidak hanya dilakukan untuk bidang tanah milik masyarakat, namun juga tanah milik instansi pemerintah, BUMN maupun swasta. Kantor Pertanahan memberikan kepastian hukum atas tanah.
Saat ini semua instansi dituntut untuk melaksanakan pembenahan tata kelola aset, salah satu instansi tersebut adalah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Menggandeng Kantor Pertanahan, PT PLN melakukan pendaftaran aset miliknya.
Upaya pendaftaran aset ini telah membuahkan hasil, Jumat (03/09/2021), bertempat di ruang rapat Kantor, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Budiono, A.Ptnh. M.H. serahkan 4 (empat) sertipikat hak atas tanah milik PT PLN. Sertipikat Hak Guna Bangunan sebelumnya sudah diserahkan 7 (Tujuh) sertipikat.
Penyerahan sertipikat tersebut langsung diserahkan kepada Senior Manajer Keuangan, Komunikasi dan Umum, Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali, Indrajaya.
Discussion about this post