Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan asistensi dan penyampaian materi monitoring evaluasi AEO. Sebagaimana diketahui, AEO mendapatkan perlakukan khusus dari Bea Cukai dalam melakukan pembongkaran dan penimbunan barang impor.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor. Importir yang diakui sebagai AEO bisa mendapatkan persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain selain kawasan pabean secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 hari dari Bea Cukai.(srv)
Discussion about this post