PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus

JagatBisnis.com – Pemerintah memperpanjang kebijaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 4 untuk wilayah Jawa Bali. Kebijaksanaan perpanjangan ini berjalan sampai 23 Agustus 2021.

Menteri Ketua Bidang Kemaritiman dan Pemodalan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perpanjangan PPKM ini masih dilakukan karena di sebagian wilayah memperlihatkan tren koreksi permasalahan.

” Berdasarkan bimbingan Kepala negara Joko Widodo, PPKM Tingkat 4 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021,” tutur Luhut dalam rapat pers di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga :   Banyak Pengusaha Transportasi di Kudus Gulung Tikar

Luhut menjelaskan, permasalahan terkonfirmasi COVID- 19 sudah turun sampai 76 persen dari informasi terakhir pada 15 Agustus 2021. Nilai ini, lebih besar dari pemberitahuan perpanjangan PPKM tingkat 4 minggu lalu yang masih terletak di nilai 59 persen.

Baca Juga :   Selama PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang Dibuka hingga Pukul 15.00

Tidak hanya itu, tren permasalahan aktif pula turun 53 persen pada 15 Agustus 2021. Walaupun demikian, kebijaksanaan PPKM tingkat 4 tetap diperpanjang supaya tren permasalahan dapat lalu menyusut.

Dalam pemberitahuan PPKM pada 9 Agustus 2021, Luhut menyampaikan, penilaian PPKM Jawa Bali dilakukan sekali seminggu. Sementara, penilaian PPKM luar Jawa Bali dilakukan sekali 2 minggu. Perbandingan bentang durasi penilaian dilakukan karena perbandingan prasarana.

Baca Juga :   Berikut Daftar Wilayah yang Masuk PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali

Untuk diketahui, kebijaksanaan PPKM tingkat 4 sebelumnya legal sampai 16 Agustus 2021. Kebijaksanaan ini legal di 70 kabupaten kota, 7 provinsi Jawa Bali. Perihal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negara Nomor 30 Tahun 2021.(pia)

MIXADVERT JASAPRO