Sesuai ketentuan, setelah ketentuan ini disahkan pada Februari lalu hingga pelaksanaannya dapat dilakukan dalam durasi 6 bulan setelahnya. Artinya, mulai bulan ini sepatutnya sudah dapat diberlakukan.
Kasi Standar Juru mudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Berakal mengatakan kalau saat ini perencanaan untuk melaksanakan peraturan itu sudah mencapai 80 persen.
“ Kita sudah pemasyarakatan, di aplikasi pula sudah sedia, setelah itu alat infrastruktur beberapa sudah terdapat dikirim ke polres- polres,” ucapnya, diambil dari laman Korlantas Polri, Senin 2 Agustus 2021.
Walaupun demikian, Arief menjelaskan kalau terdapatnya Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga ataupun PPKM membuat aplikasi SIM Moge dapat tertunda karena grupnya wajib fokus menolong penindakan endemi.
“ Terdapatnya PPKM Gawat mempengaruhi pula ke kita. Jika tidak terdapat PPKM Gawat, kita tetap berpengharapan Agustus sudah diimplementasikan,” tuturnya. (pia)
Discussion about this post