Ini yang Bikin Aturan SIM Moge Tertunda

JagatBisnis.com – Terus menjadi banyaknya pengguna sepeda motor besar ataupun moge, membuat Polri merasa butuh mempraktikkan pesan permisi mengemudi ataupun SIM C spesial untuk mereka.

Melalui Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Publikasi dan Penandaan SIM, SIM C akan dipecah jadi 3 jenis, ialah SIM C lazim, SIM C1 dan SIM C2.

SIM C cuma legal untuk mengemudikan motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc. Jika mau mengemudikan motor dengan kapasitas mesin 201cc sampai 500cc, hingga wajib memiliki SIM C1.

Baca Juga :   Motor CBR250RR Nyangkut di Atap Mobil Usai Tabrak Honda Brio

Sementara, SIM C2 legal untuk moge 501cc ke atas. Saat sebelum dapat mendapatkan SIM C1, hingga pemilik moge wajib memiliki SIM C terlebih dulu. Demikian pula dengan SIM C2, di mana pemohon harus memiliki SIM C1.

Sesuai ketentuan, setelah ketentuan ini disahkan pada Februari lalu hingga pelaksanaannya dapat dilakukan dalam durasi 6 bulan setelahnya. Artinya, mulai bulan ini sepatutnya sudah dapat diberlakukan.

Baca Juga :   Merasa Tak Bersalah, Pria di India Protes karena Ditilang Polisi

Kasi Standar Juru mudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Berakal mengatakan kalau saat ini perencanaan untuk melaksanakan peraturan itu sudah mencapai 80 persen.

“ Kita sudah pemasyarakatan, di aplikasi pula sudah sedia, setelah itu alat infrastruktur beberapa sudah terdapat dikirim ke polres- polres,” ucapnya, diambil dari laman Korlantas Polri, Senin 2 Agustus 2021.

Baca Juga :   Moservice.id Pacu Transaksi Servis Kendaraan Berbasis Digital Melalui Program Undian Xtra Untung

Walaupun demikian, Arief menjelaskan kalau terdapatnya Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga ataupun PPKM membuat aplikasi SIM Moge dapat tertunda karena grupnya wajib fokus menolong penindakan endemi.

“ Terdapatnya PPKM Gawat mempengaruhi pula ke kita. Jika tidak terdapat PPKM Gawat, kita tetap berpengharapan Agustus sudah diimplementasikan,” tuturnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO