Atas aksi itu, menyebabkan negeri mengalami kehilangan sebesar Rp. 22. 788. 566. 482. 083 yang ialah angka anggaran pemodalan Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa anggaran dengan cara tidak sesuai determinasi dan belum kembali hingga 31 Maret 2021.
Berdasarkan kenyataan yang terbongkar dari hasil investigasi, terdakwa Heru dan Benny Tjokro dengan terencana menaruh, mengirim, alihkan, membelanjakan, membayarkan, memberikan, menitipkan, membuat ke luar negara, mengganti wujud, menukarkan dengan mata uang ataupun pesan bernilai ataupun aksi lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya ataupun pantas diduganya ialah hasil perbuatan kejahatan. (ser)
Discussion about this post