Setelah ini, tutur ia, Tim Beskal Penggugat Biasa akan segera menyiapkan pesan cema untuk keseluruhan pemberian kedua arsip masalah ke Majelis hukum Perbuatan Kejahatan Penggelapan pada Majelis hukum Negara Jakarta Pusat.
Dalam dakwaannya, kedua terdakwa dijerat primair Artikel 2 Bagian( 1) jo Artikel 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 begitu juga diganti dan ditambah Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pergantian atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan jo Artikel 55 Bagian( 1) ke- 1 KUHP;
Subsidair, Artikel 3 jo Artikel 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 begitu juga diganti dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pergantian atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan jo Artikel 55 Bagian( 1) ke- 1 KUHP.
Discussion about this post