PPKM Level 4 Diperpanjang, Restoran Boleh Layani Makan di Tempat Tapi sampai Pukul 20.00

JagatBisnis.Com – Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Hal ini diumumkan Presiden Jokowi melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam keterangannya, Jokowi mengklaim laju pertambahan kasus Covid-19, bed occupancy rate, maupun angka kepositifan menunjukkan tren menurun di Jawa. Tetapi tetap harus waspada karena varian delta yang sangat menular.

Baca Juga :   Kota Bogor Darurat COVID-19

”Dengan memperhatikan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial masyarakat, saya memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus. Namun kita lakukan penyesuaian secara bertahap,” kata Presiden Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga :   Doni Monardo Sebut Risiko Besar jika Mudik Tidak Dilarang

Jokowi menjelaskan, pasar sembako boleh buka seperti biasa non sembako boleh buka maksimal 50% dengan prokes yang ketat sampai pukul 15.00 diatur lebih lanjut oleh pemda.

Baca Juga :   PPKM Darurat Diberlakukan, Restoran Tidak Boleh Makan di Tempat

Usaha-usaha lain boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00. Restoran boleh buka sampai pukul 20.00, waktu makan maksimal di tempat 20 menit.(hab)