JagatBisnis.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diputuskan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya Jawa dan Bali.
Periode Penerapan PPKM Darurat dimulai pada 3-20 Juli 2021 dengan target
penurunan penambahan kasus konfirmasi lebih dari 10.000 kasus perharinya. Salah satu yang diberlakukan adalah tempat makan, seperti warung makan hingga restoran. Baik di luar maupun di dalam ruangan.
Sebagaimana tertuang pada Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, nomor III Cakupan Pengetahuan Aktivitas poin ke-5, yaitu sebagai berikut:
‘Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)’.
Discussion about this post