JagatBisnis.com – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, ada patokan prioritas penderita positif COVID- 19 yang butuh dirawat di rumah sakit. Ini menerangkan kalau tidak seluruh penderita corona itu wajib dirawat di rumah sakit.
Baginya, Departemen Kesehatan pula telah menghasilkan patokan prioritas penderita yang dapat dirawat di Rumah sakit, ialah kuncinya yang bergejala sedang, berat, dan kritis.
” Untuk yang bergejala enteng, semacam batu berdahak, pilek, sakit kepala, radang kerongkongan, tidak ketat nafas, ataupun yang tanpa gejala, dapat menempuh pengasingan mandiri saja di rumah ataupun sarana pengasingan teratasi,” tutur Widyastuti, pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Ada pula sejumlah patokan prioritas penderita yang butuh dirawat di Rumah sakit, antara lain jika saturasi zat asam terletak di dasar 95 persen, mengalami ketat nafas, kesusahan atau tidak bisa berdialog, penyusutan pemahaman, ada komorbid, dan bergejala sedang dengan pneumonia.
Discussion about this post