JagatBisnis.com – Setelah melalui analisis oleh tim, akhirnya penguasa akan mengajukan perbaikan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Bisnis Elektronik( ITE).
Menteri Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan perbaikan cuma dilakukan dengan cara terbatas.
Perbaikan UU ITE ini pula didorong oleh Kepala negara Joko Widodo. Atas estimasi Kepala negara dari hasil tim amatan, Jokowi telah membenarkan perbaikan terbatas 4 artikel itu.
” Terdapat 4 artikel yang akan direvisi. Artikel 27, Artikel 28, Artikel 29 dan Artikel 36, ditambah satu Artikel 45C, itu tambahannya,” ucap Mahfud saat menyampaikan keterangan pers di kantornya Jalur Area Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021.
Mahfud bilang, selama ini banyak yang memasalahkan UU ITE, karena dijadikan perlengkapan untuk silih melapor. Sampai Kepala negara Jokowi berikan reaksi dan meminta untuk direvisi. UU ITE digunakan oleh sejumlah pihak untuk memidanakan seseorang ataupun kelompok, dengan pengertian dari kebijakan itu. Ke depan, hasil perbaikan membenarkan UU ITE tidak lagi jadi artikel karet.
Discussion about this post