JagatBisnis.com – Ahli ucapan Satuan Kewajiban Penindakan COVID- 19 Pendeta Adisasmito menegaskan penguasa wilayah untuk mengarantina pendatang yang melanggar pantangan mudik untuk menghindari penjangkitan COVID- 19.
” Aku meminta pada penguasa wilayah dan satgas di wilayah untuk melakukan karantina selama 5 kali 24 jam untuk warga yang tiba dari luar daerahnya,” tutur Pendeta dalam rapat pers Satgas Penindakan COVID- 19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.
Karantina pendatang itu, tutur ia, harus dilakukan sebagai salah satu wujud pencegahan penjangkitan COVID- 19 di wilayah.
Terkait perihal itu, Pendeta meminta terdapatnya optimalisasi posko pencegahan COVID- 19 yang terletak di masing- masing dusun ataupun di tingkatan kelurahan.
Pendeta menyesalkan masih terdapatnya warga yang tetap berani melakukan mudik, walaupun telah dikeluarkan penghapusan mudik oleh penguasa sebagai salah satu tahap menghindari penjangkitan COVID- 19.
Discussion about this post