Tim juga berkoordinasi dengan pihak agen PJT dan memperoleh informasi bahwa penerima barang berinisial RR yang beralamat di daerah Bogor. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan paket berisi ± 3 gram berupa tembakau iris yg diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid yang diberitahukan sebagai pakaian.
Seluruh barang bukti telah diserahterimakan ke pihak Kepolisian dan BNN setempat untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. Atas kejadian ini pelaku diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(srv)
Discussion about this post