JagatBisnis.com – Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten tetap melakukan vaksinasi COVID- 19 di bulan Ramadhan. Perihal ini berdasarkan ketentuan Badan Malim Indonesia( MUI) melalui ajaran Nomor 13 tahun 2021.
” Berdasarkan ketentuan dari MUI, dituturkan bila vaksinasi COVID- 19 tidak menghapuskan puasa dan bisa dilakukan untuk pemeluk Islam, yang sedang berpantang,” tutur Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi, Jumat, 9 April 2021.
Grupnya mempersiapkan metode penerapan, mulai dari jam layanan sampai jumlah target akseptor vaksin. Alhasil aktivitas vaksinasi ini esoknya, tetap dilakukan saat Ramadhan. Walaupun terdapat pergantian dari durasi, yang dipersempit, alhasil sasarannya juga tentu menurun.
” Di bulan Ramadhan, yang biasanya kita laksanakan vaksinasi hingga petang, ini cuma hingga siang saja. Walhasil, jumlah akseptor vaksin pula jadi kurang,” ucapnya.
Discussion about this post