JagatBisnis.com – Sekitar 120 kendaran dilarang masuk ke kawasan Puncak, Kabupten Bogor, Jawa Barat, pada libur panjang Jumat Agung (2/4/2021).
120 kendaraan tersebut disuruh putar balik oleh petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor lantaran tidak melengkapi dengan surat hasil rapid antigen. Operasi surat antigen digelar di Simpang Gadog menuju kawasan Puncak Bogor.
“Hari ini kita operasi yustisi, pemeriksaan surat hasil antigen terhadap wisatawan baik dari Bogor maupun dari luar Bogor yang bertujuan ke Puncak. Sejauh ini ada 120 kendaraan yang kita putar balik karena pengendara dan penumpang tidak membawa surat hasil antigen,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah di Gadog, Puncak, Bogor, Jumat (2/1/2021).
Discussion about this post