Warga yang Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi

JagatBisnis.com –  Warga yang nekat mudik bakal kena sanksi. Pemerintah saat ini sedang menggodok penerapan sanksi bagi warga yang nekat mudik lebaran tahun 2021.

Diketahui, pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik tahun ini bahkan di surat edaran nomor 12 tahun 21.

Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito juga mengatakan saat ini teknis pengetatan mobilitas warga selama libur lebaran masih digodok.

Baca Juga :   Larangan Mudik, 461.626 Kendaraan di Putar Balik

“Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” ujar Wiku dalam siaran langsung di YouTube Setpres, Selasa (30/3/2021).

“Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramadhan dan Idul Fitri saat ini sedang dibahas antara kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Wiku juga menjelaskan soal penerapan GeNose yang tercantum dalam SE 12 tahun 2021 itu. Kemudahan pemeriksaan COVID-19 dalam SE tersebut terbit berdekatan dengan larangan mudik 2021. Atas hal tersebut pemerintah juga bakal mengatur teknis operasional untuk menghindari lonjakan kasus di momen lebaran.

Baca Juga :   Resmi, Kemenaker Juga Larang Pegawai Swasta Mudik

“Mengingat adanya konsekuensi dari kemudahan syarat akses menggunakan GeNose dan larangan mudik, kebijakan teknis operasional pelarangan mudik akan ditetapkan mempertimbangkan hal ini, untuk menghindari lonjakan kasus saat periode lebaran. Oleh karena itu mohon menunggu rilis resmi terkait kebijakannya, namun pada prinsipnya setiap kebijakan disusun berbagai pertimbangan termasuk pelaksanaan teknis di lapangan maupun pakar di bidangnya,” ujar Wiku.

Baca Juga :   Mudik Dilarang, Bagaimana Nasib KRL Jakarta-Rangkasbitung

Seperti diketahui mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh kalangan. Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan di tanggal tersebut kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO