JagatBisnis.com – Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta juga dilarang mudik. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan peraturan pembatasan mudik bagi para pekerja/buruh di Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/7/HK.04/IV/2021. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang telah diumumkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
“Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi poin pertama SE Menaker tersebut, Jumat (16/4/2021).
Kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.
Discussion about this post