Jika Terima Surat Tilang ETLE Lakukan Hal Ini

Pemasangan Kamera E-Tilang.

JagatBisnis.com –  Sistem tilang berplatform elektronik ataupun Electronic Traffic Law Enforcement, sudah mulai diberlakukan dengan cara nasional. Aparat tidak butuh lagi mengejar pelaku pelanggaran, karena sudah terekam melalui kamera.

Terdapat 10 jenis pelanggaran yang dapat dideteksi oleh campuran kamera dan perangkat lunak berplatform artificial intelligence itu, mulai dari pertanyaan pancang, tidak mengenakan helm ataupun sabuk pengaman, sampai melaksanakan ponsel.

Kepala Korps Lalu Linta Polri, Irjen Angket Istiono mengatakan kalau teknologi ETLE didesain untuk tidak melainkan alat transportasi yang direkam saat melakukan pelanggaran.

Baca Juga :   Hari Ini, Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Diberlakukan

Kamera tidak penglihatan bulu dan seleksi kasih dalam melakukan penindakan. Bagus warga awam, rezim, bahkan Tentara Nasional Indonesia(TNI) dan Polri yang menggunakan alat transportasi individu ataupun alat transportasi dinas dan teruji melakukan pelanggaran, hingga akan dicatat.

“ Intinya terfoto ataupun kena potret, ingin alat transportasi spesial, ingin nopol( nomor polisi) apa saja, polisi ataupun Tentara Nasional Indonesia(TNI). Jadi, hampir tidak terdapat masalah dengan cara teknis, karena seluruh pelat nomor sudah teridentifikasi serupa kita,” ucapnya belum lama ini.

Baca Juga :   Tilang CCTV Kini Punya Sensor Khusus untuk Tilang Kendaraan Muatan Berlebih di Tol

Kala terjadi pelanggaran, hingga lukisan akan dicocokkan oleh aparat di back office dengan informasi alat transportasi yang terdaftar. Bila sesuai, hingga pesan tilang akan langsung dikirim ke Tujuan pemilik mobil ataupun motor.

Lalu, apakah jika menyambut pesan itu hingga sudah tentu ditilang? Diambil dari laman ETLE Polda Mtero Berhasil, Kamis 25 Maret 2021, pesan itu berkedudukan tahap dini dari penindakan.

Baca Juga :   Tilang Manual Dihapus, Ruas Jalan di Jakarta akan Terpasang Kamera ETLE

Pemilik alat transportasi yang menyambut pesan, harus verifikasi tentang status mobil ataupun motor yang melakukan pelanggaran, apakah kepunyaan mereka ataupun bukan.

Tidak hanya itu, akseptor pesan pula wajib berikan ketahui terkait siapa yang menggunakan alat transportasi itu, saat pelanggaran terjadi. Mereka diberi durasi 8 hari, untuk melaporkan seluruh informasi itu.(ser)

MIXADVERT JASAPRO