JagatBisnis.com – Penindakan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol berlaku hari ini, Jumat (1/4).
Penerapan ini diharapkan mampu membuat pengguna jalan lebih disiplin terhadap aturan lalu lintas.
Ada 2 fokus penindakan pada penerapan tilang elektronik di jalan tol, yakni berkendara dengan kecepatan tinggi atau melebihi batas kecepatan dan truk over dimension over loading atau ODOL.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan dalam keterangan resminya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kamera ETLE akan menindak kendaraan yang melaju di atas 100 kilometer per jam.
Discussion about this post