JagatBisnis.com – Analisis basis data pada Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) dalam 3 bulan terakhir di tahun 2020, menunjukkan peningkatan permintaan informasi terkait impor barang kiriman. Dalam rangka mendalami aturan mengenai Barang Kiriman yang tertera dalam PMK nomor 199/PMK.010/2019, Bea Cukai mengadakan sejumlah rangkaian kegiatan yang berfungsi sebagai penambah wawasan masyarakat terhadap aturan tersebut.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa masyarakat kini semakin kritis terhadap kebutuhan informasi dan regulasi. Untuk memenuhi permintaan tersebut, petugas yang menangani layanan informasi dan konsultasi pun perlu dibekali regulasi dan prosedur terkait Barang Kiriman.
“Atas dasar kebutuhan tersebut, Bea Cukai di berbagai daerah membekali petugas di lapangan serta melakukan sosialisasi atas aturan terkait barang kiriman tersebut.” Ungkap Syarif.
Discussion about this post