JagatBisnis.com – Produk hasil hutan merupakan salah satu komoditas ekspor utama Indonesia. Di kala pandemi, Bea Cukai kian gencar mendorong kinerja ekspor nasional dengan menggali potensi ekspor daerah, tak terkecuali untuk produk hasil hutan, seperti gaharu buaya. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Gaharu Buaya merupakan komoditas yang dilindungi, sehingga dalam kegiatan ekspornya harus memiliki izin dan kuota dari instansi terkait serta dilakukan oleh eksportir terdaftar.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi pada Selasa (09/02) mengatakan salah satu eksportir terdaftar yang memiliki kuota dan izin dari Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati untuk melakukan ekspor gaharu buaya adalah CV Borneo. Perusahaan tersebut pula menurutnya telah melaksanakan ekspor gaharu buaya pada tanggal 29 Januari 2021 lalu. “Kami turut melepas pelepasan ekspor gaharu buaya oleh CV Borneo sebanyak 15.000 kg dengan tujuan Nigeria pada tanggal 29 Januari 2021 di Aula Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat,” jelasnya.
Discussion about this post