JagatBisnis.com – Kembali bersinergi dengan pihak BNN, Kepolisian Resor Luwu Timur, dan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Malili kembali gagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika, priskotropika, dan prekursor (NPP) melalui perusahaan jasa titipan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
“Dari total 3 kasus tersebut, berhasil diamankan kurang lebih 26,83 gram NPP jenis tembakau sintetis,” ungkap Andi Oddang Djoeddawi, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Malili.
Kasus pertama dari tiga rangkaian kasus ini diungkap pada Senin (01/03) di kantor JNT Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara berdasarkan hasil cyber surveilance oleh tim cyber Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Bitung. “Pada kasus ini berhasil diamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 5 gram,” papar Andi Oddang.
Discussion about this post