Biarpun permasalahan terjadi di Kecamatan Kamang, Agam, tetapi wilayah ketetapannya masuk ke Polresta Bukittinggi alhasil pemrosesan permasalahan dilakukan oleh Polres Bukittinggi.
Berdasarkan pengecekan polisi diketahui perbuatan kejahatan prostitusi kepada korban itu telah berulang- berulang mulai dari 2013 kala korban masih bersandar di kursi kategori 4 SD.
Modus yang digunakan Z merupakan menjanjikan korban dengan uang jajanan. Aksi itu dilakukan di rumah dinas, dan kala beliau mengantar- jemput korban. Karena kerap menjemput korban seperti itu hingga mencuat kebimbangan untuk masyarakat di area rumah korban.
Terdakwa dijerat polisi dengan artikel 82 bagian( 1), Juncto( Jo) 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang pergantian atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Proteksi Anak.
Discussion about this post