Oknum Guru Cabuli 10 Anak selama Lima Tahun

Ilustrasi Pencabulan Foto: Tribunnews.com

JagatBisnis.com – Oknum guru SD di Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat, berinisial Z sebanyak diduga mencabuli 10 orang korban.

” Sepanjang ini dari pemrosesan yang tengah berjalan diketahui kalau korban dari terdakwa sebesar 10 orang,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution dihubungi dari Padang, Jumat (26/2/2021).

Para korban itu diketahui ialah anak didik pria dari Z yang berkedudukan sebagai Aparatur Awam Negeri( ASN).

Baca Juga :   Adanya Peristiwa Penembakan di RM Kafe, Kapolri Kembali Terbitkan Telegram

” Jumlah itu merupakan korban dari bentang durasi 5 tahun terakhir,” jelasnya.

Sementara untuk cara permasalahan, lanjutnya interogator tengah memenuhi arsip supaya dapat diserahkan ke pihak kejaksaan.

” Jika berkasnya telah beres hingga segera kita serahkan ke pihak kejaksaan,” tuturnya.

Diketahui, aksi buruk Z berasal dari salah seorang korban yang ialah muridnya di Kecamatan Kamang Magek, Agam.

Biarpun permasalahan terjadi di Kecamatan Kamang, Agam, tetapi wilayah ketetapannya masuk ke Polresta Bukittinggi alhasil pemrosesan permasalahan dilakukan oleh Polres Bukittinggi.

Baca Juga :   Teknisi Tewas saat Perbaiki Lift di Hotel

Berdasarkan pengecekan polisi diketahui perbuatan kejahatan prostitusi kepada korban itu telah berulang- berulang mulai dari 2013 kala korban masih bersandar di kursi kategori 4 SD.

Modus yang digunakan Z merupakan menjanjikan korban dengan uang jajanan. Aksi itu dilakukan di rumah dinas, dan kala beliau mengantar- jemput korban. Karena kerap menjemput korban seperti itu hingga mencuat kebimbangan untuk masyarakat di area rumah korban.

Baca Juga :   Mantan Menteri Luar Negeri AS Langgar Aturan Etika

Terdakwa dijerat polisi dengan artikel 82 bagian( 1), Juncto( Jo) 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang pergantian atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Proteksi Anak.

Jo. UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penentuan Peraturan Penguasa Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pergantian Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Proteksi Anak. (ser)

MIXADVERT JASAPRO