JagatBisnis.com – IZ mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Sumut terlekat permasalahan jual beli kedudukan di area Kemeterian Agama.
Interogator Perbuatan Kejahatan Spesial Kejaksaan Besar( Kejati) Sumatera Utara lalu menahannya. Ini tertuang dalam Pesan Perintah Investigasi, Pesan Perintah Penentuan Terdakwa dan Pesan Perintah Penahahan Nomor: Print- 01/L.2 /Fd. 1/02/2021 bertepatan pada 23 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Besar Sumut.
” Terdakwa IZ dilakukan penangkapan selama 20 hari mulai bertepatan pada 23 Februari hingga dengan 14 Maret 2021 di Rumah Narapidana Polisi( RTP) Polda Sumut,” kata
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (24/2/2021).
Tim Pidsus Kejati Sumut akan menyelesaikan arsip masalah terdakwa untuk dilimpahkan ke Penggugat Biasa untuk memenuhi dan memahami hasil pengecekan oleh interogator.
Discussion about this post