BPJS Kesehatan Surplus, Tapi Klaim Bayi Baru Lahir Belum Dibayar

JagatBisnis.com – BPJS Kesehatan mengklaim mengalami surplus surplus Rp18,7 triliun pada 2020, tapi klaim bayi baru lahir sebesar Rp2,9 triliun hingga saat ini belum dibayar. Tunggakan itu terjadi di sejumlah rumah sakit swasta yang menanggani tindakan persalinan sejak tahun 2018.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Noor Arida Sofiana mengatakan, padahal pihaknya dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melalui kuasa hukumnya melayangkan 2 kali somasi kepada BPJS Kesehatan. Somasi tersebut berisi agar BPJS Kesehatan segera membayar klaim bayi baru lahir. Sehingga tidak menghambat kegiatan operasional dan pelayanan rumah sakit.

“Jadi, klaim bayi dengan tindakan ini belum banyak yang dibayar oleh BPJS Kesehatan. Makanya, kami mengambil sikap untuk melakukan somasi kepada BPJS kesehatan. Kami akan segera melayangkan somasi ketiga,” ungkap Arida saat konferensi pers Pembayaran Klaim Bayi Baru Lahir Dengan Tindakan, yang digelar secara virtual, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga :   Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas Standar Tengah di Uji Coba

Sayangnya, lanjut Arinda, sampai belum ada titik terang untuk penyelesaian masalah ini. Karena pada prinsipnya, rumah sakit swasta mendukung pemerintah di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagian besar rumah sakit swasta juga bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga :   Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Kepemilikan Rumah

“Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan harus tetap menyelesaikan klaim bayi baru lahir. Adapun alasan BPJS Kesehatan belum membayar klaim karena menunggu revisi kebijakan terbaru. Kami ingin di dalam memberikan pelayanan JKN ini ada kesetaraan dan keadilan buat kami bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum ARSSI dan PB IDI, Muhammad Joni menambahkan, seharusnya, surplus yang dialami BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menganut prinsip nirlaba untuk memantapkan dan meluasnya jangkauan pelayanan JKN, termasuk membayar klaim bayi baru lahir dengan tindakan.

Baca Juga :   Dirut: Kartu BPJS Kesehatan Tidak Jadi Syarat untuk Semua Hal

“BPJS Kesehatan seharusnya menghargai rumah sakit swasta, bukan menunda begitu lama pembayaran klaim tersebut. Padahal sudah mengalomi surplus. Karena layanan dan tindakan persalinan ini bukan hanya relasi ARSSI dan PB IDI dengan BPJS Kesehatan, namun kepentingan publik dan hak anak,” pungkas Joni. (eva)

MIXADVERT JASAPRO