JagatBisnis.com – Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan penerapan kesejahteraan hewan di Indonesia agar menjadi lebih baik. Salah satu upaya dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat dalam memperketat pengawasan peredaran daging anjing.
“Konsumsi daging anjing di Indonesia memang masih terjadi di beberapa wilayah, seperti Sumatera Utara, Manado, Maluku, Jogja, Solo, dan DKI. Demi mempertimbangkan dimensi etnis, hukum, ekonomi, budaya dan SARA, maka kami akan berhati-hati dalam dalam melalukan pendekatan tersebut,” kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Ditjen PKH, Kementan, Nasrullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (01/02/2021).
Dia menjelaskan, pihaknya telah berupaya membuat surat edaran Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing. Bahkan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait perdagangan daging anjing. Selain itu, pihaknya juga mendukung pemerintah daerah menyusun Peraturan Daerah terkait perdagangan daging anjing.
Discussion about this post