Melebihi Kapasitas, Wajar Eksportir SWB ke China Distop

JagatBisnis.com –  Sebanyak dua dari lima eksportir sarang burung walet (SBW) yang sempat disetop, kini sudah bisa ekspor lagi ke China. Hambatan ekspor akibat protokol yang diterapkan Kepabeanan Tiongkok atau General Administration of Customs China (GACC) wajar terjadi karena realisasi impor SBW dari Indonesia, melebihi kapasitas yang telah ditetapkan.

Demikianlah dikatakan Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang dalam diskusi Ngopi Sareng Sarantan dengan tema “Perjalanan Ekspor Sarang Surung Walet Menembus Pasar Tiongkok”, di Kementan, Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Menurut Bambang, dari lima perusahaan, ditemukan dua perusahaan yang mengekspor melebihi dari kapasitas produksi saat didaftarkan pertama kali ke Tiongkok tahun 2017 silam, dan satu perusahaan terkait kandungan nitrit yang melebihi ketentuan, yakni di atas 30 ppm.

Baca Juga :   Legislator di Daerah Diharapkan Dukung Sektor Pertanian

“Kami pun memberikan pendampingan kepada pelaku usaha saat pemerintah China melalui GACC menggelar audit kembali kepada lima perusahaan yang terkena pembekuaan ekspor secara virtual. Hasilnya, ada 2 perusahaan, yang kembali mendapatkan persetujuan atas permohonan ekspor kembali pada bulan Oktober 2021,” ungkap Bambang.

Baca Juga :   Sapi Positif PMK di Sulsel Bakal Disembelih Paksa

Keluhan tersebut, lanjut Bambang, merupakan respon atas evaluasi GACC per Juli 2021. Karena ada beberapa perusahaan SBW Indonesia yang dianggap abai dari protokol ekspor karena kuota ekspor melebih kapasitas yang didaftarkan GACC. Padahal, pelaku usaha telah menyepakati perjanjian protokol ekspor.

“Penyetopan ini menjadi bagian yang penting untuk mengedukasi pelaku usaha SBW Indonesia. Karena saat ini kebutuhan akan produk-produk pangan membutuhkan jaminan keamanan pangan dan jaminan ketertelusuran (traceability) yang baik,” imbuhnya.

Baca Juga :   Kementan Tak Sanggup Penuhi Pupuk Subsidi Karena Anggaran Terbatas

Dia menjelaskan, sejak tahun 2015, pemerintah Indonesia dan pemerintah China telah mendiskusikan berbagai kesepakatan protokol ekspor yang dirancang untuk kedua negara tersebut. Bahkan, Indonesia tak sekedar menerima yang ditawarkan China, tetapi juga berdiskusi untuk memperjuangkan kepentingan dunia usaha Indonesia. Tujuannya agar regulasi persetujuan ekspor tersebut tak memberikan dampak buruk.

“Dalam proses pembentukan regulasi, kami juga telah meminta pertimbangan-pertimbangan dari para pelaku usaha. Setelah regulasi menjadi keputusan bersama, maka dunia usaha SBW harus mengikuti rujukan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO