“Untuk menjaga kepastian penjaminan, peserta wajib menandatangani surat pernyataan tertulis kesanggupan membayar apabila terbukti bukan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta tidak bisa dijamin oleh program JKK dan program Jaminan Kesehatan. Sedangkan, untuk biaya pelayanan kesehatan nantinya akan merujuk pada tarif yang berlaku di masing-masing badan penyelenggara,” imbuhnya. (esa/*)
Discussion about this post