Menurutnya, bila hasil diagnosis atas klaim kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja terbukti, maka biaya rawat inap dan tarif pelayanan kesehatannya akan ditanggung sesuai ketentuan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Syaratnya, peserta masih aktif dan tidak ada tunggakan.
“Sebaliknya, bila diagnosis peserta klaim terbukti terjadi bukan karena kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, peserta harus membayar sendiri biaya rawat inap dan tarif layanan kesehatannya. Biaya yang sudah terlanjur dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) harus diganti,” ujarnya.
Ditambahkan, penggantian biaya pelayanan kesehatan oleh peserta dilakukan melalui koordinasi antara badan penyelenggara dan fasilitas kesehatan dalam hal penagihan.
Karena saat klaim diajukan, peserta akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan membayar apabila terbukti bukan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta tidak dijamin oleh program JKK dan program Jaminan Kesehatan.
Discussion about this post