Pengadilan Internasional Diyakini Tak Merespons Laporan FPI

Ilustrasi Hukum Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com –  Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) dipercayai tidak akan menindaklanjuti informasi terkait kematian 6 angkatan ormas Front Pembela Islam (FPI).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menjelaskan kalau ICC cuma dapat memeriksa perkara- perkara pelanggaran hak asas orang( HAM) berat ataupun gross violations of human rights begitu juga diartikan Statuta Bulu halus.

” Ialah genosida, kesalahan manusiawi, kesalahan perang, dan gempuran,” tutur Poengky pada reporter, Minggu, 31 Januari 2021.

Poengky menambahkan, ICC pula menyambut exhausted domestic remedy ataupun kesalahan di mana peradilan di negeri berhubungan tidak ingin melakukan tugas- tugasnya untuk memeriksa masalah( unwilling and unable).

” ICC tidak akan ingin menanggulangi masalah yang akan, sedang ataupun telah ditangani oleh sistem peradilan kejahatan di negeri yang berhubungan,” tuturnya.

Tidak hanya itu, yang dapat berperkara ialah anggota ICC.” Indonesia bukan anggota ICC, alhasil tidak dapat diadukan ke ICC,” tutur perempuan yang menyandang gelar Ahli untuk Global Human Rights law ini.

Hingga itu, baginya, tahap tim pembelaan melaporkan kematian 6 orang angkatan FPI ke ICC tidak tepat.” Berdasarkan informasi Komnas HAM, sudah jelas kalau permasalahan ini bukan pelanggaran HAM berat. Alhasil tidak termasuk yurisdiksi ICC,” tegasnya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ahli Hapsara pula percaya usaha tim hukum FPI membuat permasalahan kematian angkatan ke ICC akan menemui jalur tersumbat. Karena Indonesia belum meratifikasi Statuta Bulu halus, ialah akad antarnegara di dasar Perserikatan Bangsa- Bangsa( PBB) yang dibangun pada 17 Juli 1998.

Beka memperhitungkan tahap terbaik menuntaskan masalah kematian 6 angkatan FPI ialah di Polri. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berikrar akan menindaklanjuti saran Komnas HAM, ialah permasalahan tewasnya 6 angkatan FPI dilanjutkan ke majelis hukum kejahatan. (ser)