JagatBisnis.com – Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) dipercayai tidak akan menindaklanjuti informasi terkait kematian 6 angkatan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menjelaskan kalau ICC cuma dapat memeriksa perkara- perkara pelanggaran hak asas orang( HAM) berat ataupun gross violations of human rights begitu juga diartikan Statuta Bulu halus.
” Ialah genosida, kesalahan manusiawi, kesalahan perang, dan gempuran,” tutur Poengky pada reporter, Minggu, 31 Januari 2021.
Poengky menambahkan, ICC pula menyambut exhausted domestic remedy ataupun kesalahan di mana peradilan di negeri berhubungan tidak ingin melakukan tugas- tugasnya untuk memeriksa masalah( unwilling and unable).
” ICC tidak akan ingin menanggulangi masalah yang akan, sedang ataupun telah ditangani oleh sistem peradilan kejahatan di negeri yang berhubungan,” tuturnya.
Discussion about this post