Kanwil DJP Jabar II Siap Lampaui Target Peneriman Pajak di Tahun 2021

Jagatbisnis.com – Dalam menjalankan roda pemerintahan ditengah wabah covid-19 pemerintah mengambil langkah mengedepankan asek kesehatan dan  pendukung lainnya, terutama dibidang ekonomi. Langkah kebijakan-kebijakan tersebut terangkum dalam paket “Pemulihan Ekonomi Nasional” (PEN).

Dengan dukungan paket pemberian insentif pajak, untuk membantu masyarakat serta dunia usaha agar segera  pulih dan bangkit yang secara langsung berpengaruh terhadap kinerja pencapaian penerimaan pajak dan menjadi tantangan bagi Kanwil DJP Jawa Barat II.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Yoyok Setiotomo, mengungkapkan, dalam kondisi wabah Covid-I9 seperti sekarang ini memenuhi target pemasukan pajak merupakan tantangan tersendiri dan kita perlu melakukan terobosan-terobotusan untuk pemenuhan target tersebut. Seperti, paket pemberian intensif pajak yang telah diberikan dan hasilnya sangat baik.

Baca Juga :   Data Pajak Mobil Mercy Lawan Arah di Tol JORR Tidak Ditemukan

Terkait target penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat II tahun 2020 sebesar Rp 33,26 triliun, melalui komitmen karyawan yang berintegritas,  profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan seluruh pegawai pencapaian realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat II hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp 27,56 Triliun atau 82,87 persen dari target, sementara pencapaian nasional 88,12 persen. Pencapaian Kanwil DJP Jawa Barat II mengalami pertumbuhan  sebesar (- 20,74) dari capaian tahun sebelumnya.

Menurut Yoyok, dilingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Kanwil DJP Jabar II ada empat KPP berhasil merealisasikan penerimaan pajak melebih target. Seperti, KPP Pratama Cibitung sebesar 118,24 persen, KPP Pratama Cirebon Dua sebesar 104,42 persen,  KPP Pratama Cirebon Satu sebesar 100,81 persen, Pratama Indramayu sebesar 100,18 persen.

Baca Juga :   Kemendagri Optimalisasikan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Namun ada pula sejumlah KPP yang tidak memenuhi target tersebut. Seperti,  KPP Pratama Cikarang Utara sebesar 97,06 persen, KPP Pratama Kuningan sebesar 96,21 persen,  KPP Pratama Karawang Selatan sebesar 91,02 persen,Pratama Cikarang Selatan sebesar 85,63 persen,  KPP Pratama Karawang Utara sebesar 79,92 persen,  KPP Pratama Subang sebesar 77,46 persen. dan KPP Madya Bekasi sebesar 76,46 persen.

Selain itu lanjut Yoyok, kinerja kepatuhan pelaporan SPT tahunan di tingkat Kanwil DJP Jawa Barat II mencapai 98,19 persen,   masih diatas rata-rata nasional sebesar 97,03 persen. Tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan bias mencapai 98,19 persen berkat kinerja seluruh karyawan dilingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II.

Baca Juga :   1 Mei 2022, Aset Kripto Resmi Kena Pajak

“Saya mengapresiasi para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) beserta jajaran unit kantor atas kinerja ditahun 2020 kemarin, dalam pemenuhan target  penerimaan dan kepatuhan pelaporan SPT tahunan,” kata Yoyok.

Dalam kesempatan itu Yoyok, mengingatkan tantangan ke depan tentunya semakin meningkat. Sebab, disamping wabah pandemi Covig-19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir, juga kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

Dengan demikian, untuk mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan perlu kerja keras lagi dan diimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

“Kontribusi masyarakat akan sangat menentukan kesuksesan pembangunan yang dibiayai dengan pajak yang dibayar  masyarakat,” jelas Yoyok Setiotomo.(HDS)

MIXADVERT JASAPRO