Karenanya, OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, antara lain dengan menjaga jarak fisik, menggunakan masker, dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.
“Termasuk penyediaan uang tunai di anjungan tunai mandiri (ATM), yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala,” ujar Anto.
Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Discussion about this post