Coba-coba Bakar Kembang Api Malam Tahun Baru, Bakal Ditangkap Polisi

jagatBisnis.com – Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan patroli dengan skala besar di malam pergantian tahun 2021. Dalam patroli tersebut petugas akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dan juga menangkap siapa pun yang kedapatan memasang kembang api yang menyebabkan kerumunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya juga akan merazia penjual kembang api dan meminta mereka untuk tidak menjualnya pada malam pergantian tahun. Alasanya, kembang api bisa mengumpulkan kerumunan dan sangat berbahaya terhadap penyebaran COVID-19.

“Kami akan tangkap mereka yang melanggar prokes dan juga memasang kembang api,” kata Yusri, Kamis, 31 Desember 2020.

Yusri menegaskan hal ini akan dilakukan pihaknya dikarenakan Jakarta masih masuk dalam zona merah karena penyebaran positif COVId-19 di Ibu Kota.

Baca Juga :   HRS Centre Sebut Anies dan Rizieq Shihab Tidak Dapat Dipidana, ini Dasar Hukumnya

“Jadi apa pun kegiatan yang berkerumun tidak diperbolehkan,” tegas Yusri.

Baca Juga :   Proyek Olefin TPPI Berantakan, Negara Rugi Besar

Yusri menyebut jika ditemukan ada masyarakat yang melanggar aturan atau ketentuan, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan hukum. Bahkan bisa saja polisi langsung melakukan penangkapan. “Kalau ada yang melanggar akan kami tangkap,” tegasnya.

Diketahui, pada malam pergantian tahun di Jakarta tidak diizinkan adanya acara apa pun yang menyebabkan kerumunan. Sebanyak 8 ribu lebih personel gabungan aparat yang dikerahkan mengamankan malam pergantian tahun.(ser)

MIXADVERT JASAPRO