jagatBisnis.com – Sebanyak 104 orang, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks tentang COVID-19. Belasan diantaranya dilakukan penahanan.
“Terkait data hoaks COVID-19 per 30 Januari sampai 24 November 2020, bahwasanya Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa 24 November 2020.
Awi merinci dari 140 orang yang dijadikan tersangka, terdiri dari 66 orang laki-laki dan 38 orang perempuan. Namun, hanya 17 orang pelaku yang dilakukan penahanan oleh penyidik. Sementara, 87 orang pelaku tidak ditahan.
“Untuk wilayah yang hoaks nya tertinggi terkait COVID-19 yakni Polda Metro sebanyak 14 kasus, Polda Jawa Timur ada 12 kasus, Polda Riau ada 9 kasus,” ujarnya.
Discussion about this post