Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja Cair

jagatBisnis.com – Bea Cukai Kualanamu, bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polisi Daerah (POLDA) Sumatera Utara menggagalkan pengiriman barang berupa narkotika golongan I jenis tetrahydrocannabinol (THC) cair sebanyak tiga puluh mili (yang dikemas dalam tiga botol) melalui barang kiriman pos. Tak hanya barang bukti narkotika, tim gabungan juga mengamankan satu orang yang diduga pelaku di Kota Medan. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Cakrawala Bea Cukai Kualanamu, Jumat (13/11) lalu.

Baca Juga :   Melalui CVC, Bea Cukai Bangun Intimasi Dengan Pengguna Jasa

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris menceritakan kronologi penindakan. “Petugas unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu mencurigai paket kiriman pos asal negara Cina dengan penerima seorang warga Kota Medan. Setelah memeriksa secara mendalam, petugas mendapati tiga botol berisikan cairan yang pada kemasannya tertera label bertuliskan hemp oil,” katanya.

Menurut Elfi, petugas pun mencurigai isi botol tersebut merupakan THC. “Untuk membuktikannya, petugas Bea Cukai Kualanamu melakukan pengujian dibantu oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) II Medan yang kemudian hasilnya menyatakan bahwa barang tersebut mengandung senyawa kimia THC yang merupakan komponen psikoaktif utama dalam ganja,” jelasnya.

Baca Juga :   Bersama Bank Indonesia, Bea Cukai Kawal Ekspor UMKM di Empat Daerah Ini

Ia menambahkan, menindaklanjuti hasil penelitian laboratoruim, pada tanggal 9 November 2020 petugas gabungan melakukan penindakan kepada penerima barang berinisial JE (39 tahun) di Medan.

Baca Juga :   Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster, Bea Cukai Raih Penghargaan dari BKIPM

“Bea Cukai Kualanamu terus menjaga komitmen dan kewaspadaan yang tinggi untuk terus menerus menjaga NKRI dan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan BNN,” tegas Elfi yang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) serta dapat menginformasikan kepada aparat penegak hukum apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat.(srv)

MIXADVERT JASAPRO