jagatBisnis.com – Kantor Bea Cukai di tiga wilayah, masing-masing diantaranya Bea Cukai Telukbayur, Bea Cukai Magelang, hingga Bea Cukai di Papua menggelar operasi pasar dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Telukbayur, pada Senin (19/10), memberantas rokok ilegal dengan mengamankan 10 paket barang kiriman yang berisi total 112.000 batang rokok yang hendak dikirimkan melalui jasa titipan di Kota Padang.
Berselang satu hari setelah penangkapan tersebut, ditemukan kembali 5 paket barang kiriman di jasa titipan yang berlokasi di Koto Panjang Kota Padang dengan rincian sebanyak 40.000 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Telukbayur, Hilman Satria menjelaskan kronologi penindakan tersebut yang segera dilaksanakan atas informasi dari masyarakat setempat.
Pada tanggal 23 Oktober 2020 dini hari, jelas Hilman, aksi gempur rokok ilegal terus dilakukan tanpa henti. Kali ini rokok ilegal ditemukan pada jasa pengangkut yaitu sebuah mobil truk.
Discussion about this post