Komisi VII DPR: Saatnya Evaluasi Kembali UU Migas

jagatBisnis.com – Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja mengubah skema kerja sama hulu minyak dan gas. Menurut Pasal 5 Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, kegiatan usaha migas bumi dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Selama ini kerja sama hulu minyak dan gas dilakukan melalui kontrak kerja sama.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengkhawatirkan keberadaan UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi memicu ketidakpastian investasi Migas.

“Adanya ketidakpastian investasi Migas jangan harap investor Migas berinvestasi di Indonesia. Harapan menaikkan lifting migas dan membuka lapangan pekerjaan baru di hulu migas melalui UU Cipta Kerja tidak akan pernah terwujud,” kata dia, Selasa (13/10/2020).

Dia menjelaskan, pada klaster Migas UU Cipta Kerja pasal 5 ayat (1) mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Padahal UU Migas Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu Migas dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama. Perubahan regime perizinan, dari kontrak kerja sama menjadi izin usaha, akan menimbulkan ketidakpastian bagi investor migas.

Baca Juga :   Dilaporkan ke Bawaslu Gara-gara Langgar Prokes, Begini Penjelasan Sahrul Gunawan

“Dengan perubahan tersebut, apakah masih menggunakan izin kotrak kerja sama seperti diatur dalam UU Migas 22/2001 atau menggunakan izin usaha seperti diatur dalam UU Cipta Kerja?” ujarnya.

Selain tidak menjelaskan mekanisme izin usaha migas, UU Cipta Kerja juga tidak mengatur kelembagaan yang berwenang memberikan izin.

Sesuai UU Migas 22/2001, izin kontrak kerja sama investasi migas selama ini diberikan oleh SKK Migas atas nama Pemerintah sebagai pemegang kuasa, dengan menggunakan contract regime terdiri: cost recovery atau gross split.

“BUMN Khusus memang diatur UU Cipta Karya, tetapi tidak menyebutkan apakah BUMN Khusus itu menggantikan peran SKK Migas? Tidak diaturnya kelembagaan yang memberikan izin akan semakin menimbulkan ketidakpastian investasi Migas di Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga :   UU Ciptaker Dinyatakan Inkonstitusional oleh MK

Melihat kekhawatiran tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menjelaskan, perubahan skema kerja sama hulu migas ini semakin menegaskan pentingnya kelembagaan perizinan migas dengan payung hukum yang kuat, termasuk revisi Undang-Undang Migas ke depannya.

“Selama ini SKK Migas hanya menggunakan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu kami sampaikan bahwa lembaga pengelola kegiatan hulu migas akan dibahas lebih detail dan komprehensif pada saatnya kelak, termasuk ketika kita membahas Revisi UU No 22 Tahun 2001 atau UU Migas,” kata Eddy di Jakarta, Selasa (13/10).

Eddy juga memastikan, perubahan dalam klaster Migas di UU Omnibus Law ini khususnya mengenai peralihan sistem kontrak kerja menjadi perizinan, akan dibahas secara khusus oleh Komisi VII DPR RI dengan mitra kerja terkait.

Komisi VII DPR RI juga akan mencermati Peraturan Pemerintah yang mengatur perihal perizinan usaha ini, agar tidak menimbulkan kerancuan pemahaman oleh para pelaku usaha migas.

Baca Juga :   Kakorlantas Bakal Adopsi Pengembangan Program TAR Tulungagung

Terkait wacana revisi UU Migas, Sekjen PAN ini juga menyampaikan bahwa rencana pembahasan perubahan UU Migas rencananya akan dilakukan setelah rampungnya pembahasan RUU EBTKE, yang merupakan prolegnas prioritas di Komisi VII.

“Kami di Komisi VII berpandangan bahwa sudah saatnya kami mengevaluasi kembali UU Migas, agar mampu menjawab tantangan zaman serta menarik investasi besar yang dibutuhkan untuk mengembangkan sektor andalan yang menyerap tenaga kerja yang besar,” ujar Eddy.

“Selain itu turunnya lifting migas Indonesia secara konsisten selama beberapa tahun ini dan hengkangnya sejumlah pemain besar migas dari Indonesia, seperti Chevron di proyek IDD dan Shell di proyek Masela, semakin menguatkan pemahaman kami bahwa ekosistem berusaha di sektor migas patut mendapatkan penguatan payung hukum dan kemudahan berinvestasi,” pungkas Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur. (ser)

MIXADVERT JASAPRO