JagatBisnis.com – Presiden Jokowi telah memerintahkan para pembantu-nya untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pemerintah legowo dan patuh pada putusan MK.
“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).
Dalam putusan MK, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan UU tersebut.
Jokowi menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural melalui deregulasi dan debirokratisasi.
“Akan terus kita jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin. Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ungkap Jokowi.
Discussion about this post