Bawa Anak, Wanita Ini Kegep Berbuat Terlarang

jagatBisnis.com – MRY (31), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

“Tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, yakni AD. Ia menyebut bahwa membeli sabu dari MRY,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (6/10/2020).

Petugas pun bergerak cepat meringkus MRY di rumahmya, sekaligus melakukan penggeledahan. nDalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu, 325 plastik klip, 1 sedotan untuk takaran sabu, dan 2 sedotan bekas pakai sabu.

Baca Juga :   Begini Nasip Pria ini Usai Jual Motor Anggota TNI

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti. Informasi di lapangan, tersangka kerap bertransaksi sabu sambil menggendong anak kecil menggunakan selendang. (ser)

MIXADVERT JASAPRO