Begini Nasip Pria ini Usai Jual Motor Anggota TNI

jagatBisnis.com – Pura-pura sewa motor seorang pria bernisial MES, justru menjual sepeda motor milik anggota TNI di Jayapura.

Kasat Reksrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusma, mengatakan kasus MES dilaporkan korbannya Martanda P Simamora lantaran melakukan penggelapan.

“Pelaku menyewa motor kepada korban, namun setelah satu hari penyewaan tersangka menjual sepeda motor tanpa seizin korban kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di kawasan pantai hamadi Distrik Jayapura Selatan dengan harga Rp2,9 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, MES dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga :   Muhammadiyah Desak Kapolri Tindak Aparat Yang Aniaya Relawan MDMC

“Yah, MES harus pertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang dia masih di tahanan,” tandasnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO