Sopir Truk Maut Balikpapan Divonis 6 Tahun Penjara

Tersangka kecelakaan maut Balikpapan, M Ali. terancam hukuman 6 tahun penjara

JagatBisnis.com – Polisi menetapkan sopir truk tronton KT 8534 AJ Muhammad Ali (48) sebagai tersangka. Ali menjadi tersangka kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan, Jumat (21/1/2022) lalu.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Dirlantas Polda Kaltim) Kombes Sony Irwanto, mengatakan, Ali dijerat dengan pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata Kombes Sony, Senin (24/1/2022).

Baca Juga :   Sopir Tewas Usai Tabrak Gerbang Kedubes Rusia di Rumania

Saat ini Ali masih terus diperiksa di Polres Balikpapan. Polisi juga memanggil perusahaan pemilik truk dan para pihak terkait.

“Kami terus dalami bagaimana sampai kasus ini terjadi,” ujar Sony.

Kendaraan tersebut juga melanggar Peraturan Wali Kota terkait jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas. Wali kota melarang truk tronton dan trailer beroperasi antara pukul 06.00 hingga 22.00 di jalan-jalan Kota Minyak.

Baca Juga :   Rel Kereta Api di Blitar Tertimbun Longsor

Sopir truk, Ali menuturkan, ia sudah mengecek kondisi truknya pada Kamis malam. Ia pun mengaku berangkat dari pool terlambat, yaitu pada pukul 05.00 pagi.

Ali berharap sebelum pukul 06.00 sudah bisa sampai di Kampung Baru, yang jaraknya lebih kurang 15 km dari poolnya di Km 13 Karang Joang.

“Menurut dia sepanjang jalan tidak ada masalah. Hanya kemudian di Turunan Rapak itu remnya blong,” kata Kombes Sony.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Napi yang Kabur dari Lapas Ternate

Pada kesempatan terpisah, pemilik truk Edi Purnowo menyebutkan, mestinya truk yang dikemudikan Ali konvoi atau jalan beriringan dengan truk lainnya dari pool Km 13 itu.

“Tapi dua temannya sudah sampai di Kampung Baru, dia tahunya kecelakaan,” kata Purnowo yang juga diperiksa sebagai saksi di Polresta Balikpapan.(pia)

MIXADVERT JASAPRO