Firli Bahuri Dituntut Bertanggung Jawab Segera Tangkap Buronan KPK

Ketua KPK, Firli Bahuri Foto: BeritaSatu.com

JagatBisnis.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dituntut bertanggung jawab untuk segera menangkap sejumlah tersangka kasus korupsi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Apalagi, KPK di bawah kepemimpinan Firli akan mengakhiri masa jabatan pada 2023, sehingga Firli diharapkan tak mewarisi beban DPO kepada pimpinan KPK yang baru.

“Tanggung jawab untuk menangkap para buronan KPK ini ada di pimpinan KPK, yaitu Firli Bahuri dkk yang masa jabatannya hingga Desember 2023, harus bisa semua DPO zaman mereka ditangkap segera mungkin jangan jadi beban pimpinan baru nantinya,” kata eks pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap saat dikonfirmasi pada Rabu (27/7/2022).

Baca Juga :   KPK Tahan 17 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Yudi menyebut, sedikitnya ada dua DPO terbaru KPK yang menyita perhatian publik, yaitu Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Ketum Hipmi Mardani H Maming. Apalagi bila ditambah dengan politikus PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih belum bisa ditangkap.

Untuk itu, KPK harus bergegas menangkap Ricky Ham Pagawak dan Mardani Maming agar tak seperti Harun Masiku.

Baca Juga :   Penahanan Azis Syamsuddin Dilimpahkan ke Pengadilan

“Selain Harun Masiku ada dua DPO KPK yang ramai pemberitaan saat ini, yaitu Bupati Maberamo Tengah dan Mardani Maming, tentu ini jadi perhatian masyarakat jangan sampai DPO ini tidak tertangkap lagi seperti Harun Masiku karena masih barulah DPO-nya sehingga penyidik harus bergerak cepat,” beber dia.

Diketahui, KPK gagal menciduk Mardani H Maming yang juga menjabat Bendahara Umum PB Nahdlatul Ulama saat penggeledahan di apartemen mewah miliknya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).

Baca Juga :   Firli Bahuri: Usai Revisi UU KPK, Kami Makin Kuat

Dengan kegagalan itu KPK kini memasukkan Maming ke dalam DPO karena tak patuh pada ketentuan perundang-undangan dan dua kali mangkir dari panggilan KPK.

“Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (25/7/2022) kemarin. (pia)

MIXADVERT JASAPRO