Firli Bahuri: Usai Revisi UU KPK, Kami Makin Kuat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri

JagatBisnis.com  – Firli Bahuri mengungkapkan bahwa setelah revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 disahkan, lembaga KPK yang dipimpinnya semakin kuat. Sebab, kata dia, KPK menjadi rumpun eksekutif yang bekerja di bawah Presiden Jokowi.

“Pascarevisi UU KPK kami tambah kuat karena kami bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden,” kata Firli dalam keterangannya, Senin (27/12).

“Orkestrasi yang menyentuh semua kamar kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik,” sambung dia.

Hal tersebut bukan tanpa sebab. Firli mengatakan, pemberantasan korupsi tak bisa dilakukan sendirian. Begitu juga halnya KPK yang tak bisa bekerja sendiri.

“Mungkin mimpi itu pernah ada pada sebagian kalangan, tapi itu utopia. Kita sering menciptakan pahlawan dalam sistem pemberantasan korupsi, padahal sistem itu memerlukan integrator,” ucap Firli.

Baca Juga :   Pengasuh Pesantren di Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi Diperiksa KPK

KPK, kata dia, harus menjadi integrator pemberantasan korupsi dengan mengedepankan fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan melaksanakan putusan hakim serta pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap secara berhasil guna dan berdaya guna.

Firli menyebut, hanya kebersamaan dan kesadaran yang bisa mensukseskan kerja-kerja KPK tersebut. KPK juga, kata dia, tak bisa bermain dalam ranah opini dan kepentingan politik.

“Melibatkan diri dalam permainan opini dan kepentingan politik akan menyebabkan lembaga ini tidak berdaya. Untuk terus menjadi lembaga yang mapan dan berdaya dalam pemberantasan korupsi, independensi lembaga dan setiap personal di KPK harus terjaga,” ucap dia.

Baca Juga :   Azis Syamsuddin Mulai Disidang Senin Depan

“Penguatan kualitas sumberdaya manusia KPK juga akan terus dipastikan melalui keberadaan Dewan Pengawas sesuai UU No. 19 Tahun 2019,” sambung dia.

Di sisi lain, Firli meminta kepada masyarakat untuk terus memberikan masukan, koreksi, informasi dan pelaporan melalui kanal yang sudah disiapkan oleh KPK. Kerja-kerja lembaga antirasuah pun, kata Firli, dipastikan akan transparan.

“KPK di bawah kepemimpinan saya dan seluruh pimpinan sampai akhir periode kerja kami, akan bekerja sesuai rencana kerja lembaga dan amanah undang-undang,” ucap dia.

Selain itu, Firli juga bicara mengenai KPK yang akan terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui 3 tahapan.

Pertama adalah regulasi yang jelas; kedua adalah institusi yang terbuka, sehingga tidak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi, karena sesungguhnya transparansi merupakan ‘ruh’ demokrasi; ketiga adalah komitmen seluruh pemimpin K/L untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama.

Baca Juga :   Soal Bendera HTI di Meja Pegawai KPK Begini Kata Ali Fikri

Karenanya, lanjut Firli, pemimpin harus membangun sistem yang tidak akan pernah ramah dengan korupsi. KPK senantiasa terus mendampingi pembangunan sistem tersebut.

Saat ini, kata dia, KPK juga tetap konsisten dan fokus dengan penerapan konsep Trisula Pemberantasan Korupsi. Yakni pendidikan antikorupsi; mengedepankan upaya pencegahan dan monitoring; dan penindakan.

“Penindakan yang tidak sekadar pemidanaan badan, tetapi hal penting adalah pengembalian kerugian negara hingga perampasan aset hasil korupsi demi pemulihan kerugian negara,” pungkas Jenderal bintang tiga itu.(pia)

MIXADVERT JASAPRO