JagatBisnis.com – Polisi menggagalkan penyeludupan 7 kilogram ganja di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Selasa (19/7). Seorang pelaku asal Provinsi Aceh berinisial MR (19), berhasil diciduk.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain mengatakan, penangkapan saat pelaku berada di Jalan Lintas Sumatera Utara (Sumut), Lubuk Pakam-Tebing Tinggi.
“Awalnya polisi mendapat informasi tentang adanya laki-laki yang membawa kotak kardus, berwarna cokelat diduga berisi ganja yang hendak melintas lokasi kejadian,” ujar Zulkarnain, Rabu (20/7).
Sekitar pukul 11.35 WIB, polisi melihat melihat bus Putra Pelangi di lokasi kejadian, kemudian petugas memberhentikan bus tersebut dan memeriksa MR. Polisi lalu menemukan barang bukti ganja yang beratnya sekitar 7 kilogram. Barang haram itu disimpan dalam kardus dan tas.
Discussion about this post