Pria yang Bawa 7 Kilogram Ganja dari Aceh Dibekuk Polisi

Ilustrasi ganja Foto: Ditjenpas

JagatBisnis.com –  Polisi menggagalkan penyeludupan 7 kilogram ganja di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Selasa (19/7). Seorang pelaku asal Provinsi Aceh berinisial MR (19), berhasil diciduk.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain mengatakan, penangkapan saat pelaku berada di Jalan Lintas Sumatera Utara (Sumut), Lubuk Pakam-Tebing Tinggi.

“Awalnya polisi mendapat informasi tentang adanya laki-laki yang membawa kotak kardus, berwarna cokelat diduga berisi ganja yang hendak melintas lokasi kejadian,” ujar Zulkarnain, Rabu (20/7).

Baca Juga :   Jika Dilegalkan, Bupati Gayo Lues Sediakan 200 Hektar Lahan untuk Ganja

Sekitar pukul 11.35 WIB, polisi melihat melihat bus Putra Pelangi di lokasi kejadian, kemudian petugas memberhentikan bus tersebut dan memeriksa MR. Polisi lalu menemukan barang bukti ganja yang beratnya sekitar 7 kilogram. Barang haram itu disimpan dalam kardus dan tas.

Baca Juga :   211,13 Gram Ganja di Sorong Dimusnahkan

“Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja, dengan jumlah berat bruto 7.170 gram,” ujarnya.

Dari hasil interogasi MR mengaku ganja itu dibawanya dari Aceh untuk diantar ke temannya berinisial E di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Polisi kini mendalami jaringan MR. Dia pun kini masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :   Thailand Resmi Legalkan Ganja

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs Pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO