JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mencairkan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk 2022. Anggaran Pemilu 2024 yang dibutuhkan pada 2022 sebesar Rp8,06 triliun. Karena dari total anggaran tersebut, baru Rp2,4 triliun yang sudah cair atau teralokasi di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Itu artinya, hingga saat ini anggaran KPU yang belum cair sebesar Rp5,6 triliun.
“Kami mendorong KPU untuk mengajukan usulan kebutuhan dan Kemenkeu harus segera mencairkan anggaran itu. Karena keputusan terkait pendanaan ada di Kemenkeu dan KPU,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Imran, Kamis (7/7/2022).
Secara terpisah, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan kebutuhan anggaran Rp8,06 triliun itu akan dialokasikan untuk kebutuhan KPU pusat Rp0,9 Triliun. Kemudian, untuk KPU Provinsi Rp1,3 triliun dan KPU kabupaten/kota sebesar Rp 5,7 triliun. Anggaran KPU tahun ini belum dialokasikan secara penuh lantaran Kemenkeu masih menunggu penetapan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan Pemilu 2024.
Discussion about this post